Digital Jihad: Islamic Legal Resistance Against Palestinian Crimes
Keywords:
Social Media, Digital, Palestine, Ialmaic lawAbstract
Penelitian ini mengkaji bagaimana jihad digital berfungsi sebagai bentuk perlawanan hukum Islam terhadap kejahatan yang dialami oleh rakyat Palestina. Fokus utama adalah pada efektivitas jihad digital dalam menyebarkan kesadaran dan mobilisasi solidaritas global. Mengkaji jihad digital dalam perspektif hukum Islam serta pengaruhnya dalam dunia digital (sosiologis). Pendekatan ini menilai bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks ruang digital dan respon umat terhadap isu Palestina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jihad digital telah menjadi alat yang signifikan dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan bagi rakyat Palestina. Melalui penyebaran informasi, penggalangan dukungan, dan mobilisasi solidaritas, jihad digital tidak hanya memberikan ruang untuk advokasi, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat internasional. Pendekatan hukum Islam dalam jihad digital memperkuat legitimasi perjuangan ini, menjadikannya sebagai respon yang relevan terhadap kejahatan yang dialami oleh Palestina.


