The Female As Friday Khatibs: Dialectics Of Mui Fatwa And Gender Equality

Authors

  • Arsal Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Author
  • Maizul Imran Universitas Islam Neger Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Author

Keywords:

MUI Fatwa, ,Female Khatib, Equality

Abstract

One of the impacts of the advancement of science and technology in social life is the insistence on gender equality in social and religious life. The case that occurred at the Al-Zaytun Islamic boarding school which positioned women equal to men in the prayer shaf and also Panji Gumilang's statement that women could become preachers and imams is one of the real forms of this phenomenon. The embryo of women becoming preachers and Friday imams has basically been practiced by the phenomenal feminist figure, Amina Wadud. This practice shocked and surprised the Muslim world and eventually triggered pros and cons among scholars, including Indonesian scholars who are members of the MUI. MUI's response to this case has given birth to fatwa number 38 of 2023 which stipulates that women cannot be preachers and their jum'at is not valid. This research is a literature study with a descriptive qualitative literature approach and the main source is the formulation of MUI Fatwa. The result of this research shows that women can be khatib jum'at with the condition that there is no man who has the competence to be khatib. The legal consideration is that there is no text that orders and prohibits this case, popularly called maskutu 'anhu, and the evidence that can be used is the evidence of women becoming prayer imams. From a gender perspective, the Qur'an places the equality of men and women so that each has the opportunity to contribute in various aspects of life, including religious aspects.

Salah satu dampak dari kemajuan iptek dalam kehidupan sosial adalah adanya desakan kesetaraan gender dalam kehidupan sosial dan agama. Kasus yang terjadi di pondok pesantren Al-Zaytun yang memposisikan wanita sama dengan laki-laki dalam shaf shalat dan juga pernyataan Panji Gumilang yang menyatakan wanita boleh menjadi khatib dan imam salah satu bentuk nyata adanya fenomena tersebut. Embrio wanita menjadi khatib dan imam jum’at pada dasarnya telah dipraktekkan oleh tokoh femenisme fenomenal, yakni Amina Wadud. Pengamalan ini menyentakkan dan mengagetkan umat Islam dunia dan pada akhirnya memicu pro-kontra dikalangan ulama, termasuk ulama Indonesia yang tergabung dalam MUI. Respon MUI terhadap kasus ini telah melahirkan fatwa nomor 38 tahun 2023 yang menetapkan wanita tidak boleh menjadi khatib dan jum’atannya tidak sah. Penelitian ini termasuk kajian pustaka dengan pendekatakan literatur yang bersifat deskriptif kualitatif dan sebagai sumber utama adalah rumusan Fatwa MUI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanita boleh menjadi khatib jum’at dengan syarat tidak ada laki-laki yang punya kompetensi untuk menjadi khatib. Pertimbangan hukumnya tidak ditemukan nash yang menyuruh dan melarang kasus ini, populer disebut maskutu ‘anhu, dan petunjuk dalil yang dapat digunakan adalah dalil wanita menjadi imam shalat. Perspektif gender, al-Qur’an menempatkan kesetaraan laki dan wanita sehingga masing-masing punya peluang untuk berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek agam

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

The Female As Friday Khatibs: Dialectics Of Mui Fatwa And Gender Equality. (2024). ICMIL Proceedings, 1(1), 22-40. https://icmilproceedings.org/index.php/icmil/article/view/4